Rabu, 07 November 2012

Menghitung Sendiri Skor GCG Kita


Sesuai dengan IPPF, salah satu lingkup tugas Aktivitas Audit Internal adalah tata kelola (Governance), di samping pengendalian internal dan manajemen risiko. Tapi yakinkah kita, bahwa rata-rata auditor internal di Indonesia telah meng-address lingkup tugas yang satu ini dengan memadai?

Agak berbeda dengan definisi pengendalian internal dan manajemen risiko yang relatif mapan dalam profesi audit internal, maka batas-batas proses tata kelola dan peran auditor internal di dalam proses tersebut belum terlalu banyak disinggung, kecuali di dalam IPPF. Dalam daftar istilah IPPF, tata kelola didefinisikan sebagai kombinasi proses dan struktur yang diimplementasikan oleh Board untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan-kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuan-tujuannya. Lebih lanjut, pada Standar 2110 digariskan peran Aktivitas Audit Internal untuk menilai dan membuat rekomendasi yang tepat untuk memperbaiki proses tata kelola dalam pencapaian tujuan-tujuan berikut :
  • Mempromosikan etika dan nilai-nilai yang pantas dalam organisasi;
  • Memastikan manajemen dan akuntabilitas kinerja organisasi yang efektif;
  • Mengomunikasikan informasi risiko dan pengendalian kepada bidang-bidang yang sesuai di dalam organisasi dan
  • Mengoordinasikan kegiatan dan mengomunikasikan informasi di antara Board, auditor internal dan eksternal, serta manajemen.