Sesuai dengan IPPF, salah satu lingkup tugas Aktivitas Audit
Internal adalah tata kelola (Governance), di samping pengendalian
internal dan manajemen risiko. Tapi yakinkah kita, bahwa rata-rata auditor
internal di Indonesia telah meng-address lingkup tugas yang satu ini
dengan memadai?
Agak berbeda dengan definisi pengendalian internal dan
manajemen risiko yang relatif mapan dalam profesi audit internal, maka
batas-batas proses tata kelola dan peran auditor internal di dalam proses
tersebut belum terlalu banyak disinggung, kecuali di dalam IPPF. Dalam daftar
istilah IPPF, tata kelola didefinisikan sebagai kombinasi proses dan struktur
yang diimplementasikan oleh Board untuk menginformasikan, mengarahkan,
mengelola, dan memantau kegiatan-kegiatan organisasi menuju pencapaian
tujuan-tujuannya. Lebih lanjut, pada Standar 2110 digariskan peran Aktivitas
Audit Internal untuk menilai dan membuat rekomendasi yang tepat untuk
memperbaiki proses tata kelola dalam pencapaian tujuan-tujuan berikut :
- Mempromosikan etika dan nilai-nilai yang pantas dalam organisasi;
- Memastikan manajemen dan akuntabilitas kinerja organisasi yang efektif;
- Mengomunikasikan informasi risiko dan pengendalian kepada bidang-bidang yang sesuai di dalam organisasi dan
- Mengoordinasikan kegiatan dan mengomunikasikan informasi di antara Board, auditor internal dan eksternal, serta manajemen.